Pendaftaran Anggota Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI)

Bagi teman sejawat dokter umum yang tidak mengikuti peminatan apapun, misalnya dokter keluarga, maka diharapkan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Perhimpunan Dokter Umum  Indonesia (PDUI). Pendaftaran dapat dilakukan secara manual, yaitu mengisi formulir pendaftaran yang dilampiri fotocopy KTP/KTA IDI dan pas foto 3×4 berwarna 1 buah. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui situs PDUI yaitu: http://www.pdui.org.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sertifikat Kompetensi Dokter Layanan Primer

Daftar Dokter Se-Kabupaten Kapuas